MAKALAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI INDONESIA
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
o
Donita t. Manurung
JURUSAN FISIKA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada sayaa sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun
isinya yang sangat sederhana yang berjudul “Demokrasi Indonesia”.
Makalah ini berisikan tentang
informasi atau yang lebih khususnya membahas tentang pengertian demokrasi,
sistem demokrasi di indonesia, serta hubungan demokrasi dan hak asasi manusia
di indonesia. makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang demokrasi
di Indonesia.
saya menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan
makalah saya selanjutnya.
Medan,
29 Oktober 2013
penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa
Demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah
dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya system politik
demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena
masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak
memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriterpun masih mengaku
dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting
dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.
Dalam realitanya
perkembangan sistim ketatanegaraan mulai berkembang dari teori-teori para
filsuf kuno yang banyak di adopsi oleh bangsa-bangsa yang ada di seluruh dunia.
Setiap Negara menganut system ketatanegaraan. Salah satu contohnya adalah
sistem pemerintahan demokrasi. Salah satu sistem pemerintahan klasik yang sudah
ada sejak dulu kala. Sejak zaman Yunani kuno yang kemudian dikembangkan oleh
para penganut aliran-aliran yang sependapat dengan pembuat sistem pemerintahan
tersebut.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung)
atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa
Yunani (dÄ“mokratÃa) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata
(dêmos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di Yunani
Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian demokrasi ?
2. Bagaimana demokrasi
di Indonesia serta pelaksanaannya?
3. Apa pengertian hak asasi manusia?
4. Bagaimana perkembangan hak asasi manusia di Indonesia?
5. Bagaimana hubungan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia?
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian demokrasi;
2. Untuk mengetahui demokrasi di Indonesia serta pelaksanaannya;
3. Untuk mengetahui pengertian hak asasi manusia;
4. Untuk mengetahui perkembangan hak asasi manusia di Indonesia;
5. Untuk mengetahui hubungan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara
tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan
dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga
dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan
kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk
Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah
sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh
masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui
proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan
Pengertian demokrasi menurut para ahli :
Menurut Internasional Commision of
Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di
jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah
sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi
adalah rakyat.
Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people,
and for the people).
Azas-azas
pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah:
a)
pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya
melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia;
dan
b)
pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas
anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan
yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
Ciri-ciri pokok
pemerintahan demokratis
a.
Pemerintahan berdasarkan kehendak
dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan:
a)
konstitusional, yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan,
kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi;
b)
perwakilan, yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat
diwakilkan kepada beberapa orang;
c)
pemilihan umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih
anggota-anggota parlemen;
d)
kepartaian, yaitu bahwa partai politik adalah media atau
sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi
b.
Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan,
misalnya pembagian/ pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
c.
Adanya tanggung jawab dari
pelaksana kegiatan pemerintahan.
Macam-macam demokrasi
Demokrasi
ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat:
a) Demokrasi
langsung
Dipraktikkan di negara-negara kota (polis, city state)
pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan
aspirasi dan pandangannya secara langsung. Tetapi dalam zaman modern, demokrasi
langsung sulit dilaksanakan karena:
1.
sulitnya mencari tempat yang
dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan;
2.
tidak setiap orang memahami
persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks;
3.
musyawarah tidak akan efektif,
sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
b) Demokrasi
tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang
dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk
dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam
parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan menurut konstitusi negara
masing-masing.
Sistem pemilihan ada dua macam, yaitu: pemilihan secara
langsung dan pemilihan bertingkat. Pada pemilihan secara langsung, setiap warga
negara yang berhak secara langsung memilih orang-orang yang akan duduk di
parlemen. Sedangkan pada pemilihan bertingkat, yang dipilih rakyat adalah
orang-orang di lingkungan mereka sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih
itu memilih anggota-anggota parlemen.
c) Demokrasi
perwakilan dengan sistem referendum
Dalam sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil mereka
untuk duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat
dengan sistem referendum (pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat
secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu negara bagian Swiss yang
disebut Kanton.
Demokrasi ditinjau dari hubungan
antaralat perlengkapan negara
a. Demokrasi
perwakilan dengan sistem parlementer
Demokrasi sistem parlementer semula lahir di Inggris pada
abad XVIII dan dipergunakan pula di negara-negara Belanda, Belgia, Prancis, dan
Indonesia (pada masa UUDS 1950) dengan pelaksanaan yang bervariasi, sesuai
dengan konstitusi negara masing-masing.
Negara-negara Barat banyak menggunakan demokrasi parlementer
sesuai dengan masyarakatnya yang cenderung liberal. Ciri khas demokrasi ini
adalah adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan
rakyat atau legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif
diangkat atas usul suara terbanyak dalam sidang parlemen. Mereka wajib
menjalankan tugas penyelenggaraan negara sesuai dengan pedoman atau program
kerja yang telah disetujui oleh parlemen. Selama penyelenggaraan negara oleh eksekutif
disetujui dan didukung oleh parlemen, maka kedudukan eksekutif akan stabil.
Penyimpangan oleh seorang menteri pun dapat menyebabkan parlemen mengajukan
mosi tidak percaya yang menggoyahkan kedudukan eksekutif.
Demokrasi parlementer lebih cocok diterapkan di
negara-negara yang menganut sistem dwipartai: partai mayoritas akan menjadi
partai pendukung pemerintah dan partai minoritas menjadi oposisi.
b . Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan
Demokrasi ini
berpangkal pada teori pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh para filsuf
bidang politik dan hukum. Pelopornya adalah John Locke (1632-1704)
dari Inggris, yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga bidang, yaitu
eksekutif, legislatif dan federatif. Untuk menghindari terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan, ketiga bidang itu harus dipisahkan. Charles Secondat
Baron de Labrede et de Montesquieu (1688-1755) asal Prancis,
memodifikasi teori Locke itu dalam teori yang disebut Trias Politica
pada bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois. Menurut Montesquieu,
kekuasaan negara dibagi menjadi: legislatif (kekuasaan membuat undang-undang),
eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang) dan yudikatif (kekuasaan
mengatasi pelanggaran dan menyelesaikan perselisihan antarlembaga yang
berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang). Ketiga cabang kekuasaan itu harus
dipisahkan, baik organ/ lembaganya maupun fungsinya.
Teori Montesquieu disebut teori pemisahan kekuasaan (separation
du puvoir) dan dijalankan hampir sepenuhnya di Amerika Serikat. Di negara
itu, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif oleh
Presiden dan kekuasaan yudikatif oleh Mahkamah Agung. Ketiga badan tersebut
berdiri terpisah dari yang lainnya untuk menjaga keseimbangan dan mencegah
jangan sampai kekuasaan salah satu badan menjadi terlampau besar. Kesederajatan
itu menjadikan ketiganya dapat berperan saling mengawasi (check and balance).
c. Demokrasi perwakilan dengan
sistem referendum
Demokrasi ini merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan
dengan demokrasi langsung. Dalam negara yang menganut demokrasi ini parlemen
tetap ada, tetapi kinerjanya dikontrol secara langsung oleh rakyat melalui
referendum. Jadi, ciri khas demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah
bahwa tugas-tugas legislatif selalu berada di bawah pengawasan seluruh rakyat
karena dalam hal-hal tertentu, keputusan parlemen tidak dapat diberlakukan
tanpa persetujuan rakyat. Sedangkan mengenai hal lain, keputusan parlemen dapat
langsung diberlakukan sepanjang rakyat menerimanya.
Ada dua macam referendum, yaitu referendum obligator
dan referendum fakultatif. Referendum obligator adalah pemungutan
suara rakyat yang wajib dilaksanakan mengenai suatu rencana konstitusional.
Referendum ini bersifat wajib karena menyangkut masalah penting, misalnya
tentang perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi tidak dapat dilakukan tanpa
persetujuan rakyat. Sedangkan referendum fakultatif merupakan pemungutan suara
rakyat yang tidak bersifat wajib dilakukan mengenai suatu rencana
konstitusional. Referendum fakultatif baru perlu dilakukan apabila dalam waktu
tertentu setelah undang-undang diumumkan pemberlakuannya, sejumlah rakyat
meminta diadakan referendum.
B. Demokrasi Di Indonesia dan Pelaksanaannya
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi
kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan
melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia
Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi
bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini
beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga
bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring
dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam
bidang demokrasi yag tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi
Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia,
bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi
tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu
era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan
demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah
berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat
bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya
belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar
dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai
kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan
perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim,
menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah
menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil
melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara
berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi.
Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga
demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut
tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan
kekayaan hanya pada elit tertentu.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde
Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat
dibagi dalam empat periode, yaitu :
1.
Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan
sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan
setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam
Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa
negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal
ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan
eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional
(constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2.
Periode 1959-1965 (Orde Lama)
Demokrasi Terpimpin Pandangan A.
Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno
seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan
terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam
Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai
demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin.
Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif
terhadap eksekutif.
3.
Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde
Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran
partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI
sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai
oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan
keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan
pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang,
monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4.
Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya
Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi
oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden
Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap
pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan
rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia.
Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini
akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.
C.Pengertian Hak Asasi Manusia(HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Menurut pendapat Jan
Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human
Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin
Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
(Mansyur Effendi, 1994). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”
Ciri Pokok Hakikat
HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik
kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.
HAM berlaku untuk semua orang
tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau
asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Perkembangan Pemikiran HAM
Perkembangan Pemikiran HAM dibagi
dalam 4 generasi, yaitu :
1.
Generasi pertama berpendapat
bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus
pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh
dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara
yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2.
Generasi kedua pemikiran HAM
tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik
dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian
konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis
kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak
sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3.
Generasi ketiga sebagai reaksi
pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan
antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang
yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya
hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana
terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi
prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak
korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4.
Generasi keempat yang mengkritik
peranan negara yang sangat dominant dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan
kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok
elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi
manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and
Government.
D.Perkembangan HAM di Indonesia
Perkembangan pemikiran HAM dunia
bermula dari:
a) Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya
HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain
memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang
menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung
jawabannya dimuka hukum.
b)
The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The
American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan
Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam
perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c) The
French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French
Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci
lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak
boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan
dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d) The
Four Freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat,
hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa
berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya,
hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan,
sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan
serangan terhadap Negara lain
Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling
menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta
mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia
telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27
Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.
Periode 27 Desember 1949 sampai
17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli
1959, berlaku UUD 1950
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai
sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
E.Hubungan Demokrasi dan HAM di
Indonesia
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea
keempat, dijelaskan bahwa Negara Indonesia yang dicita-citakan dan hendak
dibangun adalah Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat atau Negara
demokrasi. HAM adalah salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang
terbangun tegaknya sebuah Negara demokrasi.
Sesuai dengan jiwa
dan semangat Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan hendak dibangunnya Negara
demokrasi tersebut, maka UUD 1945 mengimplementasikan ke dalam pasal-pasalnya
tentang hak-hak asasi manusia. Bangsa Indonesia sejak awal mempunyai komitmen
yang sangat kuat untuk menjunjung tinggi HAM, oleh karena itu bangsa Indonesia
selalu berusaha untuk menegakkannya sejalan dan selaras dengan falsafah bangsa
Pancasila dan perkembangan atau dinamika jamannya.
Pembukaan UUD 1945
yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan piagam HAM pertama
Indonesia yang lahir lebih dahulu dibanding pernyataan HAM se dunia oleh PBB
pada tanggal 10 Desember 1948. Komitmen kuat tentan HAM sebagaimana tertuang
dalam pembukaan UUD 1945 kemudian dijabarkan ke dalam pasal-pasal atau batang
tubuh UUD 1945. Diantaranya terdapat dalam beberapa pasal yakni pasal 28A
sampai pasal 28 J.
Namun dengan adanya
berbagai pelanggaran HAM yang begitu banyak, maka dipandang belum cukup apabila
tentang HAM hanya sebagai mana tercantum dalam piagam HAM yang ada selama ini.
Untuk itu perlu adanya ketetapan MPR yang khusus memuat tentang HAM. Tap MPR
yang dimaksudkan sebagai HAM terbaru itu adalah ketetapan No. XVII/MPR/1998.
Selain itu juga terbentuknya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia
merupakan salah satu bentuk perkembangan dari pengakuan HAM di Indonesia.
Lahirnya ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 dimaksudkan untuk memperkuat dan memantapkan komitmen
bangsa akan pentingnya perlindungan HAM sebagaimana telah diatur dalam
Pembukaan dan UUD 1945, oleh karena itu Tap tersebut menegaskan bahwa:
1. Menugaskan
kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh aparatur Pemerintah untuk
menghormati, mengakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia
kepada seluruh masyarakat.
2. Menugaskan
kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrument Perserikatan Bangsa-bangsa
tentang Hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
3. Penghormatan,
pengakan dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan
melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggungjawab sebagai
warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Pelaksanaan
penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi
manusia, dilakukan oleh komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan oleh
Undang-undang.
BAB III
PENUTUPAN
KESIMPULAN
1.
Demokrasi merupakan bentuk
atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
2.
Perkembangan demokrasi di indonesia
dibagi dalam empat periode, antara lain :
a.
Periode 1945-1959 (Demokrasi Parlementer)
b.
Periode 1959-1965 (Orde
Lama)
c.
Periode 1965-1998 (Orde
Baru Demokrasi
Pancasila)
d.
Periode 1998-sekarang( Reformasi
)
3.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan
kodratnya.
4.
Pemikiran HAM periode sebelum
kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij yaitu hak untuk mendapatkan
kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
5.
Sejak kemerdekaan tahun 1945
sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam
4 periode, yaitu:
a.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27
Desember 1949, berlaku UUD 1945
b.
Periode 27 Desember 1949 sampai
17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
c.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli
1959, berlaku UUD 1950
d.
Periode 5 Juli 1959 sampai
sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
6.
HAM merupakan salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang
terbangun tegaknya sebuah Negara demokrasi.
DAFTAR PUSTAKA