Selasa, 17 Desember 2013

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

Nama        : Donita T. Manurung
NIM          : 4113240005
Jurusan    : Fisika Nondik 2011

1.      Bagaimana demokrasi dalam sistem ketatanegaraan? Jelaskan.
Jawab :
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang kekuasaannya berasal dari rakyat. Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya. Sehingga tidak ada sistem pemerintahan yang otoriter. Jika ada perbedaan pendapat, dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, atau dengan perhitungan jumlah suara untuk memilih opsi tertentu. Prinsip pada demokrasi adalah adanya kesamaan rakyat didalam hukum. Sehingga tidak ada yang lebih diistimewakan atau dikesampingkan dalam hukum.
Sistem politik demokrasi , sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip demokrasi yaitu tidak sewenang – wenang , kekuasaan tidak tak terbatas. Dan mengutamakan kepentingan umum dan keadilan. (contoh lihat penjelasan umum UUD 45 sebelum amandemen, ada disebutkan 7 prinsip pemerintahan yang baik). 
Demokrasi sebagai Ketatanegaraan yakni bahwa setiap regulasi dan peraturan itu harus seimbang dan mengutamakan kepentingan rakyat, namanya saja demokrasi,pemerintahan dari,oleh,dan untuk rakyat.
Berdasarkan ciri-ciri sistem demokrasi, penjabaran demokrasi dalam ketatanegara Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 sebagai ‘staats fundamentalnorm’. Selanjutnya didalam penjelasan UUD 1945 tentang sistem pemerintahan Negara angka Romawi III dijelaskan “Kedaulatan Rakyat”. Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sebagai tujuan kekuasaan negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigma sentral kekuasaan negara.


2.      Apa indikator demokrasi dalam implementasinya?
Jawab :
Pilarnya Demokrasi merupakan tiang-tiang untuk membangun suatu tatanan yang demokratis, dimana tiang-tiang atau soko guru demokrasi tersebut akan menopang berdirinya demokrasi. Inilah yang menjadi indikator bagi penilaian sejauh mana demokrasi berhasil ditegakkan. Tidak ada demokrasi jika tiang-tiang atau pilarnya tidak ditegakkan. Menurut Alamund (Sri Wuryan, 2006: 84-85), indikator dari demokrasi adalah:
1)    Kekuasaan Mayoritas
2)    Hak-hak Minoritas
3)    Kedaulatan Rakyat
4)    Pemerintahan Berdasarkan Persetujuan yang Diperintahkan
5)    Jaminan Hak Asasi Manusia(HAM)
6)    Pembatasan Pemerintahan secara Konstitusionil
7)    Nilai-nilai Toleransi, Pragmatisme, Kerjasama, dan Mufakat
8)    Persamaan didepan Hukum
9)    Proses Hukum yang Wajar
10) Pemilihan yang Bebas dan Jujur

3.      Bagaimana demokrasi dalam hubungannya dengan partisipasi rakyat?
Jawab :
Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang kekuasaannya berasal dari rakyat. Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya. Sehingga tidak ada sistem pemerintahan yang otoriter. Jika ada perbedaan pendapat, dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, atau dengan perhitungan jumlah suara untuk memilih opsi tertentu.
Masyarakat merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Masyarakat merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Dan demokrasi tersebut akan bisa terwujud kalau ada hak asasi manusia. Dalam pelaksanaan demokrasi terdapat nilai-nilai yang menjungjung tinggi tentang hak asasi manusia, karena dalam karakteristiknya masyarakat sangat menyadari akan hak-hak asasi manusia dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan kepentingannya. Seperti pemilu, sebuah pelaksanaan dari demokrasi yang di dalamnya sama dengan perwujudan hak asasi manusia untuk hak memilih dan dipilih.

4.      Jelaskan apa latar belakang terjadinya  perjuangan hak-hak asasi manusia!
Jawab :
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Perjalanan sejarah, bangsa Indonesia sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah menuntut dihormatinya hak asasi manusia. Hal tersebut terlihat jelas dalam tonggak-tonggak sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan penjajahan sebagai berikut : 
·         Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, yang diawali dengan lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan pada awal abad 20, menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain. 
·         Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, membuktikan bahwa bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia. 
·         Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia diikuti dengan penetapan
·         Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam Pembukaannya mengamanatkan : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan aturan dasar yang sangat pokok, termasuk hak asasi manusia. 
·         Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Kedua konstitusi tersebut mencantumkan secara rinci ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia.
·         Dalam sidang Konstituante upaya untuk merumuskan naskah tentang hak asasi manusia juga telah dilakukan.
Dengan tekad melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka pada Sidang Umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara. Berdasarkan Keputusan Pimpinan MPRS tanggal 6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967, hasil kerja Panitia Ad Hoc diterima untuk dibahas pada persidangan berikutnya. Namun pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 Rancangan Piagam tersebut tidak dibahas karena Sidang lebih mengutamakan membahas masalah mendesak yang berkaitan dengan rehabilitasi dan konsolidasi nasional setelah terjadi tragedi nasional berupa pemberontakan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dan menata kembali kehidupan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, yang mendapat tanggapan positif masyarakat menunjukkan besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap masalah penegakan hak asasi manusia, sehingga lebih mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang bangsa Indonesia. 
Kemajuan mengenai perumusan tentang hak asasi manusia tercapai ketika Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1998 telah tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara secara lebih rinci. 

5. Apa hubungan rule of law dengan penegakan/perhitungan hak-asasi manusia?
Jawab :
Penegakan hukum atau rule of law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara berdasar hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran rule of law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolut (kekuasaan di tangan penguasa) yang telah berkembang sebelumnya. Sedangkan HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Pelaksanaan rule of law mengandung keinginan untuk terciptanya negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan rule of law harus diartikan secara hakiki (materiil), yaitu dalam arti ‘’pelaksanaan dari just law.’’ Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dengan ‘’the enforcement of the rules of law’’ dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.
Kembali lagi kepada prinsip dasar suatu pemerintahan yang demokrasi bahwa kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat dan juga yang dikatakan oleh Abraham Lincoln bahwa demokrasi itu adalah “Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Sehingga suatu sistem pemerintahan yang berdaulat haruslah mengacu kepada rakyatnya, melindungi hak-hak asasi rakyatnya serta untuk menuntun pemerintahan agar mengacu kepada sistem pemerintahan yang demokrasi haruslah ada penegakan hukum yang adil.

Di Indonesia, inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip rule of law, yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap ‘’rasa keadilan’’ bagi rakyat Indonesia. Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945 memberi jaminan adanya rule of law dan sekaligus rule of justice. Prinsip-prinsip rule of law di dalam pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggara negara, karena pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1 komentar:

  1. This way my buddy Wesley Virgin's report launches in this shocking and controversial VIDEO.

    As a matter of fact, Wesley was in the military-and shortly after leaving-he revealed hidden, "MIND CONTROL" tactics that the CIA and others used to get anything they want.

    These are the EXACT same tactics tons of celebrities (especially those who "became famous out of nothing") and the greatest business people used to become wealthy and successful.

    You've heard that you utilize only 10% of your brain.

    That's really because the majority of your BRAINPOWER is UNTAPPED.

    Maybe this thought has even taken place INSIDE OF YOUR own mind... as it did in my good friend Wesley Virgin's mind about 7 years back, while riding a non-registered, beat-up trash bucket of a car with a suspended license and with $3.20 on his debit card.

    "I'm absolutely frustrated with living check to check! When will I finally make it?"

    You've taken part in those types of questions, ain't it right?

    Your success story is waiting to start. All you need is to believe in YOURSELF.

    CLICK HERE TO LEARN WESLEY'S METHOD

    BalasHapus