Nama : Donita T. Manurung
NIM :
4113240005
Jurusan : Fisika Nondik 2011
1.
Bagaimana demokrasi dalam sistem ketatanegaraan? Jelaskan.
Jawab :
Demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan yang kekuasaannya berasal dari rakyat. Dalam demokrasi, rakyat memiliki
hak untuk menyuarakan pendapatnya. Sehingga tidak ada sistem pemerintahan yang
otoriter. Jika ada perbedaan pendapat, dapat diselesaikan dengan cara
musyawarah, atau dengan perhitungan jumlah suara untuk memilih opsi tertentu.
Prinsip pada demokrasi adalah adanya kesamaan rakyat didalam hukum. Sehingga
tidak ada yang lebih diistimewakan atau dikesampingkan dalam hukum.
Sistem
politik demokrasi , sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan
prinsip demokrasi yaitu tidak sewenang – wenang , kekuasaan tidak tak terbatas.
Dan mengutamakan kepentingan umum dan keadilan. (contoh lihat penjelasan umum
UUD 45 sebelum amandemen, ada disebutkan 7 prinsip pemerintahan yang baik).
Demokrasi
sebagai Ketatanegaraan yakni bahwa setiap regulasi dan peraturan itu harus
seimbang dan mengutamakan kepentingan rakyat, namanya saja
demokrasi,pemerintahan dari,oleh,dan untuk rakyat.
Berdasarkan
ciri-ciri sistem demokrasi, penjabaran demokrasi dalam ketatanegara Indonesia
dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945
sebagai ‘staats fundamentalnorm’. Selanjutnya didalam penjelasan UUD 1945
tentang sistem pemerintahan Negara angka Romawi III dijelaskan “Kedaulatan
Rakyat”. Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan bahwa kedudukan
rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula
kekuasaan negara dan sebagai tujuan kekuasaan negara. Oleh karena itu “rakyat”
adalah merupakan paradigma sentral kekuasaan negara.
2.
Apa indikator demokrasi dalam implementasinya?
Jawab :
Pilarnya Demokrasi
merupakan tiang-tiang untuk membangun suatu tatanan yang demokratis, dimana
tiang-tiang atau soko guru demokrasi tersebut akan menopang berdirinya
demokrasi. Inilah yang menjadi indikator
bagi penilaian sejauh mana demokrasi berhasil ditegakkan. Tidak ada demokrasi
jika tiang-tiang atau pilarnya tidak ditegakkan. Menurut Alamund (Sri Wuryan,
2006: 84-85), indikator dari demokrasi adalah:
1) Kekuasaan Mayoritas
2) Hak-hak Minoritas
3) Kedaulatan Rakyat
4) Pemerintahan
Berdasarkan Persetujuan yang Diperintahkan
5) Jaminan Hak Asasi
Manusia(HAM)
6) Pembatasan
Pemerintahan secara Konstitusionil
7) Nilai-nilai
Toleransi, Pragmatisme, Kerjasama, dan Mufakat
8) Persamaan didepan
Hukum
9) Proses Hukum yang
Wajar
10) Pemilihan yang
Bebas dan Jujur
3.
Bagaimana demokrasi dalam hubungannya dengan partisipasi
rakyat?
Jawab :
Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang
kekuasaannya berasal dari rakyat. Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk
menyuarakan pendapatnya. Sehingga tidak ada sistem pemerintahan yang otoriter.
Jika ada perbedaan pendapat, dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, atau
dengan perhitungan jumlah suara untuk memilih opsi tertentu.
Masyarakat merupakan elemen yang
signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi
adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Demokrasi dapat
dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.
Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan
baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang
secara wajar. Masyarakat merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Dan demokrasi tersebut akan bisa terwujud kalau ada
hak asasi manusia. Dalam pelaksanaan demokrasi terdapat nilai-nilai yang
menjungjung tinggi tentang hak asasi manusia, karena dalam karakteristiknya
masyarakat sangat menyadari akan hak-hak asasi manusia dalam menyuarakan
pendapat dan mewujudkan kepentingan kepentingannya. Seperti pemilu, sebuah
pelaksanaan dari demokrasi yang di dalamnya sama dengan perwujudan hak asasi
manusia untuk hak memilih dan dipilih.
4.
Jelaskan apa latar belakang terjadinya perjuangan hak-hak asasi manusia!
Jawab :
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan
Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan
sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat
kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam
Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik
ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku
bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke
luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi
harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak
terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan
nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa
Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh
rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang
dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Perjalanan sejarah, bangsa
Indonesia sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah menuntut
dihormatinya hak asasi manusia. Hal tersebut terlihat jelas dalam
tonggak-tonggak sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan
penjajahan sebagai berikut :
·
Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, yang diawali dengan
lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan pada awal abad 20, menunjukkan
kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa
lain.
·
Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, membuktikan
bahwa bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air
satu dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia.
·
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus
1945 merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia diikuti
dengan penetapan
·
Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang
dalam Pembukaannya mengamanatkan : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa. Oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Undang-Undang
Dasar 1945 menetapkan aturan dasar yang sangat pokok, termasuk hak asasi
manusia.
·
Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Kedua
konstitusi tersebut mencantumkan secara rinci ketentuan-ketentuan mengenai hak
asasi manusia.
·
Dalam sidang Konstituante upaya untuk merumuskan naskah
tentang hak asasi manusia juga telah dilakukan.
Dengan tekad melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan
konsekuen, maka pada Sidang Umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sementara Nomor XIV/MPRS/1966
tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam
Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara. Berdasarkan
Keputusan Pimpinan MPRS tanggal 6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967, hasil kerja
Panitia Ad Hoc diterima untuk dibahas pada persidangan berikutnya. Namun pada
Sidang Umum MPRS tahun 1968 Rancangan Piagam tersebut tidak dibahas karena
Sidang lebih mengutamakan membahas masalah mendesak yang berkaitan dengan
rehabilitasi dan konsolidasi nasional setelah terjadi tragedi nasional berupa
pemberontakan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dan menata kembali kehidupan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 50 Tahun 1993, yang mendapat tanggapan positif masyarakat
menunjukkan besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap masalah penegakan hak
asasi manusia, sehingga lebih mendorong bangsa Indonesia untuk segera
merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang bangsa Indonesia.
Kemajuan mengenai perumusan tentang hak asasi manusia tercapai ketika Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1998 telah tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara secara lebih rinci.
5. Apa hubungan rule of law dengan penegakan/perhitungan hak-asasi manusia?
Kemajuan mengenai perumusan tentang hak asasi manusia tercapai ketika Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1998 telah tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara secara lebih rinci.
5. Apa hubungan rule of law dengan penegakan/perhitungan hak-asasi manusia?
Jawab :
Penegakan hukum atau rule of law
merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke-19,
bersamaan dengan kelahiran negara berdasar hukum (konstitusi) dan demokrasi.
Kehadiran rule of law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara
absolut (kekuasaan di tangan penguasa) yang telah berkembang sebelumnya.
Sedangkan HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun.
Pelaksanaan rule of law mengandung keinginan untuk
terciptanya negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan
rule of law harus diartikan secara hakiki (materiil), yaitu dalam arti ‘’pelaksanaan
dari just law.’’ Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) sangat
erat kaitannya dengan ‘’the enforcement of the rules of law’’ dalam
penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan
implementasi prinsip-prinsip rule of law.
Kembali lagi kepada prinsip dasar suatu pemerintahan
yang demokrasi bahwa kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat dan juga yang
dikatakan oleh Abraham Lincoln bahwa demokrasi itu adalah “Dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat”. Sehingga suatu sistem pemerintahan yang berdaulat
haruslah mengacu kepada rakyatnya, melindungi hak-hak asasi rakyatnya serta
untuk menuntun pemerintahan agar mengacu kepada sistem pemerintahan yang
demokrasi haruslah ada penegakan hukum yang adil.
Di Indonesia, inti dari rule of
law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan
sosial. Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip rule of law, yang pada
hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap ‘’rasa keadilan’’ bagi
rakyat Indonesia. Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945 memberi jaminan adanya
rule of law dan sekaligus rule of justice. Prinsip-prinsip rule of law di dalam
pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggara negara,
karena pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
This way my buddy Wesley Virgin's report launches in this shocking and controversial VIDEO.
BalasHapusAs a matter of fact, Wesley was in the military-and shortly after leaving-he revealed hidden, "MIND CONTROL" tactics that the CIA and others used to get anything they want.
These are the EXACT same tactics tons of celebrities (especially those who "became famous out of nothing") and the greatest business people used to become wealthy and successful.
You've heard that you utilize only 10% of your brain.
That's really because the majority of your BRAINPOWER is UNTAPPED.
Maybe this thought has even taken place INSIDE OF YOUR own mind... as it did in my good friend Wesley Virgin's mind about 7 years back, while riding a non-registered, beat-up trash bucket of a car with a suspended license and with $3.20 on his debit card.
"I'm absolutely frustrated with living check to check! When will I finally make it?"
You've taken part in those types of questions, ain't it right?
Your success story is waiting to start. All you need is to believe in YOURSELF.
CLICK HERE TO LEARN WESLEY'S METHOD